Wamenkes Tegas Dokter Pelaku Asusila Tak Akan Diberi Ampun: STR Bisa Dicabut Seumur Hidup

Jakarta (SN) – Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dokter di Malang.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/4/2025), Dante menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tak akan mentolerir sedikit pun tindakan asusila, apalagi jika dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi teladan moral dan profesionalisme.
“Setiap tindakan yang mencederai etika kedokteran, baik di dalam maupun di luar ruang praktik, akan kami tindak secara tegas. Ini adalah pelanggaran terhadap sumpah dokter,” tegas Dante dengan nada serius dikutip dari laman kemenkes.
Menurutnya, sumpah dokter bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen moral yang mengikat setiap dokter untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Ia menyebut bahwa kasus seperti ini bukan hanya mencoreng nama profesi, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
“Kami tak hanya bicara soal pelanggaran etik. Tindakan asusila juga akan kami kejar secara hukum dan legalitas. Pelaku harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga : Rentetan Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Medis Kembali Terkuak, KKI Tegas: “Jangan Ragu untuk Lapor”
Dante mengungkapkan, sanksi administratif tertinggi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter bisa dijatuhkan jika terbukti bersalah. Hal ini pernah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dalam kasus serupa sebelumnya.
“Kalau STR sudah dicabut, maka dokter itu tidak bisa praktik lagi seumur hidup. Ini bukti nyata bahwa kami serius,” katanya.
Tak hanya bertindak setelah kasus terjadi, Kemenkes juga memperkuat langkah preventif. Salah satu inovasi penting adalah penerapan tes kepribadian MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) dalam seleksi calon dokter. Tes ini akan membantu menyaring potensi gangguan psikologis sejak dini.
“Kalau hasil tes MMPI menunjukkan ada kecenderungan gangguan yang tidak sesuai untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, meskipun nilai akademiknya sempurna,” tegas Dante lagi.
Dante juga mengingatkan bahwa dunia medis harus terus menjaga martabat profesi. Kementerian Kesehatan kini memperkuat pengawasan lewat kerja sama dengan KKI, organisasi profesi, dan institusi pendidikan kedokteran.
“Kasus ini jadi pengingat penting. Etika bukan sekadar pelajaran di bangku kuliah, tapi fondasi utama dalam menjalani profesi sebagai pelayan kesehatan,” pungkasnya. (SN)
Editor : Mukhamad