Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Pedagang Nakal di Laman Bunda: Taman Bukan Pasar!

Tanjungpinang (SN) – Suasana pagi di kawasan Laman Bunda, Kamis (17/4/2025), mendadak berubah tegang saat puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama jajaran OPD terkait turun tangan melakukan operasi penertiban pedagang liar. Target mereka Gerobak, kontainer, dan barang dagangan yang ‘mangkal’ sembarangan di ruang publik yang seharusnya asri dan tertib.
Operasi ini digelar demi mengembalikan fungsi taman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 70 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Kami ingin menegaskan bahwa taman ini bukan tempat untuk berdagang, apalagi meninggalkan gerobak atau kontainer seenaknya,” tegas Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang, Singgih Prawiro Hermawan.
Penertiban dilakukan menyisir dari Laman Bunda, Tugu Raja Haji Fisabilillah (RHF), hingga Tugu Sirih. Pedagang yang masih bersikukuh tetap akan dipindahkan ke area yang telah disiapkan, yakni parkiran bawah, dengan jam operasional yang dibatasi dari pukul 16.00 hingga 01.00 WIB.
Baca Juga : Aksi Nekat di Tengah Arus Mudik: Sabu Dilempar ke Laut, Tetap Tertangkap
Bersama Dinas Perhubungan (Dishub), pembagian area parkir juga tengah diatur ulang agar tidak seluruhnya dikuasai pedagang.
“Kami juga menjaga keseimbangan antara kenyamanan pengunjung dan hak berdagang masyarakat,” tambah Singgih.
Dalam operasi kali ini, Satpol PP menindak tegas 3 unit kontainer—satu langsung diangkut, dua lainnya diberi ultimatum 3 hari untuk dikosongkan secara mandiri. Selain itu, 4 gerobak dan sejumlah barang bekas juga disita dari lokasi taman.
Singgih mengungkapkan bahwa operasi sengaja digelar sejak pagi untuk menyasar barang dagangan yang ditinggal pemiliknya. Sementara pengawasan sore hingga malam hari akan difokuskan pada aktivitas pedagang aktif.
“Total pedagang yang terdata ada 98 orang, tapi kini tinggal segelintir yang masih bertahan karena tidak efektif. Fokus kami adalah memastikan kawasan ini benar-benar steril dari aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya,” tutupnya. (ML-SN)
Edior : M Nazarullah