Idul Fitri Berkah: 2.661 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 11 Langsung Bebas

Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar saat meninjau lapas beberapa waktu lalu. (F-Ditjenpas Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Sebanyak 2.661 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) khusus untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya langsung dibebaskan setelah memenuhi syarat yang ditentukan.

Pemberian remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kepri. Remisi ini tidak hanya menjadi hadiah di hari yang penuh berkah, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan dari negara atas pencapaian positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana dan anak binaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2022.

Aris juga menegaskan bahwa remisi ini diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya berkelakuan baik, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan (untuk narapidana) atau tiga bulan (untuk anak binaan), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan.

“Remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pencapaian positif para WBP yang telah menunjukkan perubahan baik selama masa hukuman,” ujar Aris di Tanjungpinang, Kamis (27/3/2025).

Penyerahan remisi khusus Idul Fitri akan dilakukan secara serentak melalui pertemuan virtual menggunakan Zoom pada Jumat (28/3/2025) pukul 10.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah itu, Lapas dan Rutan di seluruh Kepri akan melanjutkan penyerahan remisi di masing-masing lokasi.

Di sisi lain, untuk remisi khusus tahap II, sebanyak 12 orang memenuhi syarat, dengan 11 di antaranya langsung dibebaskan dan satu orang masih menjalani pidana subsider.

Aris juga menekankan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud dari keadilan restoratif yang bertujuan untuk memberikan motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

“Ini adalah momen kebahagiaan bagi mereka yang akan kembali ke keluarga, serta harapan untuk perubahan positif di masa depan,” pungkas Aris. (SN)

Berikut distribusi penerima remisi di Kepri:
1. Lapas Kelas II Tanjungpinang: 440 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam: 640 orang (12 bebas)
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang: 476 orang
4. LPKA Kelas II Batam: 26 orang
5. LPP Kelas IIB Batam: 160 orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep: 71 orang
7. Rutan Kelas I Tanjungpinang: 143 orang
8. Rutan Kelas IIA Batam: 359 orang
9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 334 orang

Sumber : Ditjenpas Kepri
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *