Ketua DPR RI Tekankan Kewajiban Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Jakarta (SN) – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan dengan tegas kepada perusahaan agar segera memenuhi kewajiban mereka membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, dengan memperhatikan imbauan Pemerintah yang mewajibkan pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Sesuai dengan aturan yang ada, THR harus dibayar penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja berhak mendapatkan haknya!” tegas Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/3/2025) seperti dikutip dari laman DPR RI.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menyebutkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tidak dicicil, dan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Namun, Puan juga mengkritik kebijakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurutnya, denda 5 persen yang dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar THR masih terlalu ringan, terutama bagi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal besar dan keuntungan tinggi.
“Denda 5 persen itu tidak sebanding dengan kapasitas perusahaan besar. Bisa saja mereka memilih membayar denda ketimbang memberikan THR kepada pekerja secara tepat waktu,” kata Puan.
Ia menegaskan bahwa hal ini berpotensi merugikan jutaan pekerja yang sangat mengandalkan THR sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan lebaran dan keluarganya.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menilai bahwa sanksi yang terlalu ringan tidak cukup untuk melindungi hak pekerja. “Denda yang kecil hanya solusi sementara yang tidak akan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Indonesia,” tambahnya.
Puan juga mengingatkan Pemerintah untuk lebih berani dalam menegakkan aturan yang lebih tegas demi menjamin keadilan dalam sistem ketenagakerjaan. Selain itu, Puan juga menyoroti ketimpangan dalam hal besaran upah pekerja yang perlu segera diperhatikan.
“Kita tak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa masih banyak pekerja yang menerima upah rendah yang tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus melonjak. Belum lagi, ada kesenjangan besar antara upah pekerja dan keuntungan perusahaan,” ujar Puan.
Ia juga menegaskan bahwa masalah upah yang adil dan kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama Pemerintah, bukan sekadar penerapan denda yang tidak seberapa besar bagi perusahaan-perusahaan besar.
“Upah yang adil adalah hak dasar pekerja yang harus dipenuhi, bukan hanya soal denda yang tidak berarti bagi perusahaan besar,” tegas Puan.
Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi pencari kerja di Indonesia. Meski banyak tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan kualifikasi tinggi, kenyataannya masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Kondisi ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam pasar tenaga kerja yang harus segera diatasi oleh Pemerintah,” ungkap Puan.
Puan pun mendorong Pemerintah untuk mempercepat kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas, dengan mengarahkan investasi pada sektor-sektor produktif yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.
“Kebijakan yang mendukung iklim usaha yang adil dan perlindungan tenaga kerja yang kuat harus diperkuat. Para pekerja bukan hanya berhak atas pekerjaan, tetapi juga kesejahteraan yang layak,” tutup Puan. (SN)
Editor : Mukhamad