Teror di Kantor Tempo: Kepala Babi dan Bangkai Tikus Kiriman Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa tindakan pengiriman kepala babi dan bangkai tikus tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga merongrong posisi pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia secara umum.. (F-AJI Indonesia)

Jakarat (SN) – Kantor redaksi Tempo di Jakarta kembali menjadi sasaran teror, kali ini dengan kiriman yang mengejutkan—sebuah kepala babi pada Rabu (19/3/2025) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025). Kejadian ini menambah panjang daftar ancaman yang diterima jurnalis dan lembaga pers di Indonesia, serta memperlihatkan dengan jelas betapa rapuhnya kebebasan pers yang tengah terancam.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera merespons kejadian ini dengan pernyataan tegas, menilai pengiriman benda-benda mengerikan tersebut sebagai bentuk teror yang lebih luas terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga merongrong posisi pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia secara umum.

Sri Suparyati menegaskan bahwa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus tersebut bukan hanya serangan terhadap individu yang menjadi sasaran, melainkan juga serangan terhadap seluruh profesi jurnalis dan perjuangan HAM.

“Jurnalis adalah garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik. Ketika mereka diintimidasi, kita tidak hanya melihat ancaman pada individu, tetapi juga pada kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri,” ujar Sri saat memberikan pernyataan pada media pada Minggu (23/3/2025).

Baca Juga : Teror Berlanjut: Tempo Terima Kiriman Bangkai Tikus Setelah Paket Kepala Babi

Menurut LPSK, kejadian ini menambah deretan insiden kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis Indonesia, seperti kekerasan terhadap jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara, dan pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi Papua.

Semua peristiwa ini menunjukkan betapa rentannya posisi jurnalis dan pembela HAM dalam menjalankan tugas mereka yang sangat krusial.

Sebagai respons terhadap ancaman ini, LPSK menyarankan perlunya langkah-langkah preventif yang cepat dan komprehensif untuk menjamin keselamatan para pembela HAM, termasuk jurnalis. Sebagai acuan, mekanisme respons cepat untuk pembela HAM telah disiapkan bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Langkah-langkah tersebut meliputi pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan relokasi apabila dibutuhkan untuk menjaga keselamatan.

Sri Suparyati juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara LPSK dan Dewan Pers untuk lebih efektif dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman terhadap jurnalis. Kerja sama ini akan membantu merancang strategi perlindungan yang lebih komprehensif, sehingga setiap ancaman atau serangan terhadap wartawan bisa segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat.

Dalam kesempatan itu, Sri Suparyati juga menekankan perlunya kolaborasi antara semua elemen—lembaga negara, aparat penegak hukum, dan komunitas pers—untuk memperkuat sistem perlindungan jurnalis.
“Perlindungan terhadap jurnalis dan pembela HAM adalah tanggung jawab kita bersama. Hanya dengan bersinergi, kita dapat memastikan kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia,” tegasnya.

LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi para jurnalis yang menghadapi ancaman, agar mereka dapat terus menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut. LPSK juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas teror yang dialami Tempo, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *