Dukungan Tegas TB Hasanuddin Terhadap Kebebasan Pers Usai Kasus Teror di Tempo

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan dukungannya yang kuat terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan dukungannya yang kuat terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo. Menurutnya, kebebasan pers adalah fondasi utama dalam sistem demokrasi yang sehat, dan hal tersebut harus dilindungi dengan tegas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya mendukung penuh langkah Dewan Pers untuk menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas mulia mereka. Kebebasan pers adalah pilar utama negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin dengan tegas dalam keterangannya pada Sabtu (22/3/2025) dikutip dari laman DPR RI.

Peristiwa yang memicu reaksi keras ini bermula pada Rabu, 19 Maret 2025, ketika Kantor Tempo menerima kiriman sebuah paket berisi kepala babi. Paket yang dibungkus dengan kotak kardus dan dilapisi styrofoam tersebut ditujukan kepada “Cica”, nama panggilan Francisca Christy Rosana, seorang wartawan senior di desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Baca Juga : Teror di Kantor Tempo: Kepala Babi dan Bangkai Tikus Kiriman Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyatakan bahwa tindakan ini jelas merupakan bentuk teror terhadap kebebasan jurnalistik Tempo. Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu, juga mengutuk keras pengiriman paket berisi kepala babi tersebut, yang dianggapnya sebagai upaya menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dewan Pers pun mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan Tempo untuk menempuh jalur hukum melalui hak jawab, bukannya dengan cara-cara intimidatif.

Terkait dengan ancaman terhadap media ini, TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap wartawan agar dapat bekerja dengan bebas dari ancaman dan tekanan.

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas TB Hasanuddin yang juga mantan Mayjen TNI (Purn).

Baca Juga : Teror Berlanjut: Tempo Terima Kiriman Bangkai Tikus Setelah Paket Kepala Babi

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyatakan bahwa pers memiliki peran penting dalam menjaga kepentingan publik, mengungkapkan fakta, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa para jurnalis harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau terintimidasi.

TB Hasanuddin juga berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk semakin memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab demi kemajuan demokrasi.

Dukungan yang disampaikan TB Hasanuddin ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi para jurnalis untuk terus bekerja dengan penuh integritas, serta mendorong penguatan perlindungan hukum bagi profesi yang sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *