Wagub Kepri Sambut Kepulangan Dua Nelayan yang Dibebaskan dari Tahanan Malaysia

Batam (SN) – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, dengan penuh rasa syukur menerima kepulangan dua nelayan asal Bengkong, Kota Batam, Salam dan Suhardi, yang sebelumnya ditahan oleh pihak Malaysia. Kedua nelayan ini ditahan pada 12 Maret 2025 lalu akibat dugaan pelanggaran batas wilayah laut.
Kedua nelayan tersebut resmi diserahkan dalam sebuah acara yang berlangsung di atas Kapal Negara (KN) Pulau Nipah-321, yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, pada Rabu (19/3/2025). Wagub Nyanyang menyambut mereka langsung atas nama Pemerintah Provinsi Kepri, sebagai bentuk perhatian dan solidaritas terhadap warganya.
Dalam sambutannya, Wagub Nyanyang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pembebasan kedua nelayan tersebut, yang telah dibantu oleh Polisi Maritim Malaysia setelah menjalani proses hukum. Ia mengapresiasi kerja cepat dan sinergi antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat dan berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pembebasan ini.
“Ini adalah hasil kerja cepat yang luar biasa, khususnya oleh Bakamla Zona Barat yang dipimpin oleh Laksamana Muda TNI Bambang Trijanto. Mereka telah bekerja keras untuk memastikan kepulangan dua warga Kepri ini,” ujar Wagub Nyanyang.
Baca Juga : Pemerintah Indonesia Pulangkan 554 WNI Korban TPPO dari Myanmar
Lebih lanjut, Wagub Nyanyang menyampaikan bahwa ke depan, Pemerintah Provinsi Kepri akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman nelayan mengenai batas-batas wilayah laut agar kejadian serupa dapat dihindari. Selain itu, ia juga mengingatkan nelayan agar selalu memeriksa kelengkapan perlengkapan keselamatan saat melaut.
“Edukasi terkait batas-batas wilayah laut akan terus dilakukan agar nelayan kita tidak terjebak dalam situasi yang merugikan. Kami juga menghimbau agar keselamatan kerja selalu menjadi prioritas utama saat di laut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Muda TNI Bambang Trijanto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait penahanan kedua nelayan tersebut oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), pihaknya segera mengambil langkah cepat.
Bakamla berkoordinasi intensif dengan Konsulat Jenderal RI di Johor, Malaysia, serta melakukan komunikasi erat dengan pihak APMM yang memiliki hubungan baik dengan Indonesia.
“Setelah persidangan yang berlangsung di Malaysia, kedua nelayan tersebut akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Kami segera bergerak menuju titik pertemuan di batas wilayah laut Indonesia, Malaysia, dan Singapura untuk menjemput mereka,” kata Laksamana Muda Bambang.
Baca Juga :P K2MI Pastikan Pemulangan Pekerja Migran yang Alami Kecelakaan di Korsel
Sekitar pukul 09.00 WIB, KN Pulau Nipah-321 diberangkatkan menuju titik penjemputan yang disepakati, dan berhasil membawa kedua nelayan beserta kapalnya pulang ke tanah air. (Fik-SN)
Editor : M Nazarullah