Rencana Pemanfaatan Lahan Eks HGU di Bintan: Langkah Baru untuk Penguatan Sektor Pangan

Bintan (SN) – Pemerintah Kabupaten Bintan menerima kunjungan audiensi Badan Bank Tanah untuk membahas rencana perolehan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) yang terletak di Bintan.
Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dengan kewenangan untuk mengelola tanah, dan segala aset yang dimilikinya menjadi kekayaan negara yang terpisah (non-profit).
Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui sebuah Komite yang terdiri dari tiga Menteri: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Selasa (18/3/202) di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.
“Pemerintah Daerah sangat menyambut baik dan siap mendukung upaya inventarisasi Bank Tanah terhadap lahan-lahan di Bintan, yang tentunya dapat dimanfaatkan lebih maksimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Roby Kurniawan.
Baca Juga : Pemkab Bintan Raih Penghargaan Terbaik Pertama dalam Penyaluran Dana Desa 2024
Salah satu lahan yang akan didata adalah Eks HGU PT. Sunny Mas Prima Agung, yang memiliki luas sekitar 2.000 hektare. Rencananya, lahan ini akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk pengembangan perkebunan masyarakat sebagai upaya penguatan sektor pangan di Bintan.
“Setelah semua lahan diinventarisir, Pemerintah Daerah akan mengajukan proposal ke Bank Tanah, termasuk masterplan dan rencana pemanfaatannya. Tim dari Bank Tanah akan turun untuk mengkaji usulan tersebut lebih lanjut. Proses ini memang cukup panjang, tapi kita harapkan bersama bahwa usaha ini dapat membawa manfaat besar untuk Bintan, khususnya bagi masyarakat,” ungkap Roby setelah pertemuan. (HR-SN)
Editor : M Nazarullah