ASN Pemko Tanjungpinang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap Satnarkoba

Tanjungpinang (SN) – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar ganja. Salah satu dari tersangka diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan ini dan mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan pada 12 Maret 2025 lalu, di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang.
“Kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial EA dan DA. Tersangka DA adalah seorang ASN di Pemko Tanjungpinang,” jelas Kapolresta, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga : Lis Darmansyah Pastikan THR Diberikan kepada THL: Apresiasi untuk Pegawai Honorer yang Telah Mengabdi
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita empat paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna putih dan biru.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan satu unit timbangan digital.
“Kami mengamankan total empat paket ganja, sepeda motor, handphone, dan timbangan digital. Kami masih terus menyelidiki asal-usul barang haram tersebut,” tambah Kapolresta.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polresta Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Pihak kepolisian berharap langkah tegas ini dapat memberi efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolresta. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah