Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru PAI Cair Sebelum Idulfitri, Total Anggaran Rp828,1 Miliar

Jakarta (SN) – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tunjangan profesi untuk 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan cair sebelum Idulfitri 1446 H. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan profesi selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menjelaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan bagi para guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik dan berkomitmen membentuk karakter siswa di sekolah-sekolah.
“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru, yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ujar Suyitno di Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Baca Juga : Bimbingan Teknis Petugas Haji 2025: Persiapkan Diri untuk Tugas Mulia di Embarkasi Batam
Proses pencairan tunjangan profesi akan dilakukan secara bertahap, setelah verifikasi berkas persyaratan selesai. Suyitno juga mengingatkan agar data penerima tunjangan sudah valid agar proses pencairan dapat berlangsung tepat waktu, dan para guru bisa memanfaatkannya sebelum Lebaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka.
Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi beberapa syarat, seperti terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Direktur PAI, M. Munir, menambahkan bahwa penerima tunjangan ini terdiri dari guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN. Sebagian besar guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah juga akan menerima tunjangan profesi ini, selain yang diangkat langsung oleh Kemenag.
“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat oleh Kemenag maupun pemerintah daerah, akan terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk pencairan tunjangan profesi selama dua bulan ini,” tegas M. Munir.
Tunjangan yang diterima masing-masing guru akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dan seluruh guru serta pengawas PAI yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. (SN)
Editor : Mukhamad