Anggota Komisi IX DPR RI Gelar Kunjungan Kerja untuk Pengawasan THR Pekerja di Batam

Batam (SN) – Dalam rangka pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025, anggota Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Batam. Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX, M. Yahya Zaini, disambut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mewakili Walikota Batam, Amsakar Achmad, di Graha Kepri, Kamis (13/3/2025).
“Atas nama Walikota Batam, kami mengucapkan selamat datang kepada rombongan Anggota Komisi IX DPR RI. Terima kasih kami sampaikan atas inisiatif kunjungan ini, yang bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja, khususnya terkait pembayaran THR, dapat terpenuhi dengan baik,” kata Jefridin dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, M. Yahya Zaini menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan pembayaran THR di Provinsi Kepri. Ia menegaskan pentingnya pembayaran THR tepat waktu, yakni paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, mereka akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi administratif,” ujarnya.
Baca Juga : Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab atas Status Tenaga Kesehatan Honorer
Yahya Zaini juga meminta Pemprov Kepri dan Pemerintah Kota Batam untuk memastikan langkah-langkah yang telah diambil dalam menanggulangi potensi pelanggaran terkait pembayaran THR.
“Kami ingin mengetahui apa kebijakan yang telah diambil oleh Pemprov Kepri dan Pemko Batam untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja tepat waktu,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Mangara Simarmata, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipatif. Tim Pengawas akan turun langsung ke lapangan untuk memantau dan menangani jika ditemukan indikasi pelanggaran terkait pembayaran THR.
“Kami juga telah membuka posko pengaduan untuk menerima laporan dari masyarakat atau pekerja yang merasa haknya terkait THR tidak dipenuhi,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, Mangara juga menyampaikan bahwa seluruh Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Kepri telah disurati terkait kewajiban pembayaran THR dan diminta untuk segera membuka posko di masing-masing wilayah untuk menampung laporan pengaduan dari pekerja.
Menutup acara, M. Yahya Zaini memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi yang terjalin antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam upaya memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam menjaga kesejahteraan pekerja. Semoga hal ini dapat terus dipertahankan demi kemajuan ekonomi dan sosial di Provinsi Kepri,” tutupnya.
Baca Juga : DPR Dorong Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal di Batam
Turut hadir dalam acara tersebut, sejumlah pejabat penting antara lain Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Darmawansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, serta perwakilan pengusaha dan serikat pekerja dari berbagai asosiasi, termasuk dari PT MC Dermot dan Apindo Provinsi Kepri. (DN-SN)
Editor : M Nazarullah