Sidak Minyak Goreng “Minyakita” di Anambas: Pastikan Kualitas dan Harga Tetap Terjaga

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Kepulauan Anambas kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan toko swalayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (13/3/2025). (F-Polres Anambas)

Anambas (SN) – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Kepulauan Anambas kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan toko swalayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (13/3/2025). Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan serta kesesuaian volume minyak goreng kemasan merek “Minyakita” yang beredar di pasaran.

Dalam pemeriksaan ini, petugas dengan teliti memeriksa kemasan minyak goreng dan melakukan pengukuran volume untuk memastikan bahwa isi minyak goreng yang tertera pada label—yakni 1 liter atau 1000 mililiter—benar-benar sesuai dengan yang ada dalam kemasan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kecurangan yang bisa merugikan konsumen.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel minyak goreng yang diuji telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada label. Temuan ini memastikan bahwa produk ‘Minyakita’ yang beredar di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mengalami pengurangan isi dan tetap layak dikonsumsi masyarakat,” kata Iptu Alfajri.

Baca Juga : DPRD Kepri Dukung Pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas

Iptu Alfajri menambahkan bahwa sidak ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan minyak goreng yang dijual di pasaran tidak merugikan masyarakat.

“Dari hasil pengukuran, tidak ditemukan adanya pengurangan isi dalam kemasan ‘Minyak Kita’. Kami juga mengimbau para pedagang agar tidak menaikkan harga minyak goreng secara sepihak,” jelasnya.

Selain memeriksa kesesuaian volume, petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang untuk menjual minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, guna menjaga kestabilan harga di pasaran.

Satgas Pangan Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok, terutama minyak goreng. Hal ini bertujuan untuk mencegah kelangkaan dan memastikan hak konsumen terlindungi, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan. Jika ada yang menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi atau kenaikan harga minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan,” tambah Kasatreskrim. (SN)

Baca Juga : Jaga Stabilitas Pasar, Pemkab dan Polres Anambas Lakukan Sidak Pasar Inpres Tarempa

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *