Polresta Tanjungpinang Sidak untuk Cegah Oplosan Minyakita dan Penurunan Takaran

Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko di Tanjungpinang untuk mengantisipasi peredaran minyak goreng merek Minyakita yang diduga telah mengalami oplosan atau pengurangan takaran.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Christoper Theodore, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran minyak goreng ilegal, setelah adanya kasus serupa di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
“Kami melakukan pengujian dan pengawasan di tiga toko yang kami datangi. Alhamdulillah, distribusi Minyakita yang ada di sini dalam kondisi aman dan tidak ada masalah seperti yang sedang beredar di media,” ungkap Ipda Christoper, Kamis (13/3/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk tidak panik terkait isu Minyakita yang tengah viral di media sosial.
“Stok minyak goreng Minyakita masih terjamin, dan harganya tetap stabil selama bulan Ramadan 1446 Hijriah ini. Masyarakat bisa membeli kapan saja tanpa khawatir terjadinya kelangkaan. Kami juga mengingatkan agar tidak menimbun barang yang justru dapat menyebabkan kekosongan pasokan di pasaran,” tambahnya.
Untuk diketahui, stok Minyakita di Kota Tanjungpinang lancar dan tersedia dalam dua pilihan kemasan: 2 liter dengan harga HET Rp31.200, serta 1 liter dengan harga HET Rp15.700.
Kegiatan sidak ini juga menjadi bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat, tidak hanya untuk memberikan perlindungan, tetapi juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dengan langkah proaktif ini, Polresta Tanjungpinang berupaya memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng Minyakita, sekaligus mencegah praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan konsumen. (ML-SN)
Edittor : M Nazarullah