Isu Pembatasan Usia Maksimal 90 Tahun: Keresahan Calon Jemaah Haji Indonesia Menjelang Haji 2025

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta Kemenag untuk segera memberikan penjelasan yang jelas dan solusi terhadap isu pembatasan usia calon jemaah haji yang diterapkan oleh Kerajaan Arab Saudi. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Keresahan besar kini melanda calon jemaah haji Indonesia menjelang pelaksanaan ibadah haji 1446H/2025M. Setelah kabar baik mengenai penurunan biaya haji menjadi Rp55,4 juta, muncul kabar yang mengkhawatirkan terkait pembatasan usia maksimal 90 tahun yang diterapkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Kebijakan ini menambah kecemasan, terlebih dengan antrean haji yang kini mencapai lebih dari 5 juta orang.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dengan tegas meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera memberikan penjelasan yang jelas dan solusi terhadap isu pembatasan usia ini. Menurut Fikri, kebijakan ini sangat mengganggu banyak calon jemaah yang sudah lama menunggu giliran untuk melaksanakan ibadah haji.

“Isu pembatasan usia ini sangat meresahkan. Banyak calon jemaah yang sudah menabung bertahun-tahun, dan kini harus menghadapi kenyataan bahwa jika usia mereka melebihi 90 tahun, mereka tidak akan diizinkan berangkat. Beberapa bahkan sudah menarik setoran haji mereka, dananya dialihkan untuk umrah. Kemenag harus segera turun tangan untuk memberi penjelasan dan solusi,” ujar Fikri dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan Kepala BPH RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025) dikutip dari laman DPR RI.

Baca Juga : Anggota DPR RI Soroti Masalah Haji 2024 dan Harap Perbaikan Menyeluruh di 2025

Pembatasan usia yang diterapkan oleh Kerajaan Arab Saudi ini menjadi isu yang semakin memprihatinkan, mengingat banyaknya calon jemaah yang kini berada di usia rentan. Fikri menekankan pentingnya Kemenag untuk segera mencari cara agar kebijakan ini tidak merugikan banyak pihak, terutama mereka yang sudah menunggu lama untuk berangkat haji.

Selain masalah pembatasan usia, Fikri juga menyoroti transparansi mengenai kuota tambahan haji yang masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Ia mendesak agar informasi tentang kuota tambahan disampaikan secara terbuka, agar tidak ada kecurigaan atau spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Kuota tambahan harus jelas, siapa saja yang mendapatkan dan bagaimana distribusinya. Jangan sampai ada keraguan atau kecurigaan yang timbul di masyarakat. Kemenag harus transparan agar proses pemberian kuota tambahan ini bisa diterima dengan baik,” jelas Fikri.

Dengan berbagai isu yang semakin mendesak, Fikri berharap Kemenag segera bertindak untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi calon jemaah haji Indonesia, terutama terkait isu pembatasan usia yang menjadi sorotan utama. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *