Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab atas Status Tenaga Kesehatan Honorer

Jakarta (SN) – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas banyaknya tenaga kesehatan (nakes) honorer yang belum terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam keterangannya dikutip dari laman DPR RI, Irma mengungkapkan bahwa otonomi daerah yang berlaku membuat pemerintah pusat tidak dapat ikut campur tangan dalam pengelolaan tenaga honorer di masing-masing daerah.
“Sebagai bagian dari otonomi daerah, pengelolaan nakes honorer memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pusat tidak bisa ikut campur dalam hal ini,” ujar Irma, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan APKSI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Baca Juga : Anggota DPR RI Desak Pemerintah Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Curang
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai praktik pengangkatan tenaga honorer yang sering kali terkait dengan kepentingan politik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Banyak pejabat daerah, seperti bupati, gubernur, dan walikota, yang menjanjikan pekerjaan kepada masyarakat dengan iming-iming bisa diangkat menjadi tenaga honorer. Namun, setelah mereka diangkat, pemerintah daerah sering kali kewalahan dalam membayar gaji mereka.
“Di banyak daerah, kami melihat bahwa pengangkatan tenaga honorer kerap kali didorong oleh kepentingan politik, dan akhirnya pemerintah daerah kesulitan untuk memenuhi kewajiban gaji mereka,” jelas Irma.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gandeng Media Sosialisasikan Perlindungan Pekerja
Selain itu, Irma menyebutkan adanya tenaga kesehatan honorer yang hanya mendapatkan gaji antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Masalah ini, menurutnya, sudah berlangsung lama dan Komisi IX DPR RI sudah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah dalam berbagai kunjungan kerja mereka.
Menanggapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), Irma menegaskan bahwa masalah ini menjadi ranah Komisi IX yang berfokus pada ketenagakerjaan. Ia mengingatkan agar tenaga kesehatan honorer memahami prosedur yang ada untuk memastikan bahwa masalah mereka bisa diselesaikan secara baik dan adil.
“Walaupun kami tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kepala daerah karena adanya otonomi daerah, kami dari Komisi IX DPR tetap berkomitmen untuk mendorong Kementerian Kesehatan agar terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya. (SN)
Editor : Mukhamad