Motor Honda Scoopy Disewa, Tak Kembali: Kasus Penipuan Berujung Laporan Polisi di Natuna

Natuna (SN) – Seorang pemilik motor Honda Scoopy berinisial NS (38) di Natuna, menjadi korban penipuan dalam transaksi penyewaan motor yang melibatkan tersangka berinisial EJ (40). Kasus tersebut terungkap saat Polres Natuna menggelar konferensi pers, pada Kamis (6/3/2025).
Modus yang digunakan oleh EJ adalah menyewa motor milik korban dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp500 ribu per minggu. Namun, setelah dua minggu pembayaran mulai tak lancar, motor yang disewa juga hilang tanpa jejak, sementara tersangka menghilang tanpa kabar.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada November 2024, saat EJ menghubungi NS untuk menyewa motor dengan perjanjian pembayaran mingguan.
Dalam dua minggu pertama, pembayaran berjalan lancar. Namun, memasuki minggu ketiga, tersangka mulai mangkir dari kewajibannya. Selama tiga bulan, EJ tidak membayar dan tidak memberi kabar apapun.
“Korban berusaha menghubungi EJ, namun tidak ada respons. Motor yang disewa juga tidak dikembalikan,” ujar Richie.
Menyadari adanya kecurangan, NS mencoba untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan mengajukan mediasi melalui Polsek Bunguran Timur. Namun, EJ tetap tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan motor tersebut. Kecewa dengan sikap tersangka, NS akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Korban merasa sangat dirugikan, karena motor yang disewakan tidak juga dikembalikan. Akhirnya, korban memilih untuk melaporkan kasus ini ke polisi agar diproses secara hukum,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan tersebut, tersangka EJ kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengapresiasi korban yang cepat melapor sehingga barang bukti dapat diamankan,” tegas Iptu Richie Putra.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan aset pribadi. Ia mengimbau agar setiap transaksi sewa-menyewa dilengkapi dengan perjanjian tertulis dan verifikasi identitas penyewa untuk menghindari kejadian serupa.
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada ketika menyewakan aset pribadi. Pastikan ada kesepakatan yang jelas dan identitas penyewa sudah diverifikasi,” pesan Richie. (SN)
Editor : M Nazarullah