Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal untuk RPH dan Produk UMKM di Daerah

Jakarta (SN) – Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH) dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah produk halal di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor produk halal. Berdasarkan sejumlah riset, sekitar 87,2 persen masyarakat Indonesia memilih produk halal. Oleh karena itu, penting untuk memanfaatkan peluang ini dengan meningkatkan jumlah produk halal melalui sertifikasi yang terjamin.
“Jika kita tidak segera melakukan sertifikasi halal, masyarakat yang mayoritas memilih produk halal akan beralih ke produk-produk halal, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa dukungan terhadap sertifikasi produk halal bukan hanya masalah ideologi agama, tetapi juga strategi untuk menghadapi persaingan perdagangan global. Menurut laporan State of Global Islamic Report 2020-2021, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara konsumen makanan halal, sementara Brasil berada di posisi pertama sebagai negara pengekspor makanan halal.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan bahwa sertifikasi produk halal juga berperan penting dalam memperkuat ketahanan pangan Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia harus bisa memanfaatkan potensi pasar domestik yang sangat besar agar tidak tergantung pada produk halal impor.
“Pasar yang besar ini jangan sampai dikuasai oleh produk luar negeri. Kita harus menguasai pasar kita sendiri. Dengan sertifikasi halal, produk dalam negeri dapat bersaing dan bahkan diekspor ke luar negeri,” ujar Mendagri.
Menurut Mendagri, sertifikasi halal untuk produk UMKM juga memberikan peluang besar bagi produk lokal untuk berkembang. Produk UMKM yang bersertifikasi halal diyakini dapat membuka akses pasar yang lebih luas, menarik pembeli lebih banyak, serta memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka.
“Ini adalah kesempatan besar untuk UMKM. Dengan sertifikasi halal, mereka bisa meraih peluang yang lebih besar dan menembus pasar global,” tambahnya. (PK-SN)
Editor : Mukhamad