Kejati Kepri Usulkan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Penganiayaan

Wakil Kejati Kepri Sufari, didampingi Aspidum Bayu Pramesti, melaksanakan Pra Ekspose secara virtual bersama dengan Kajari Karimun, Priyambudi, serta jajaran Pidum Kejari Karimun membahas permohonan RJ kasus di Karimun, yang digelar, Rabu (5/3/2025). (F- Fb Kejati Kepri)

Tanjunginang (SN) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Sufari, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Bayu Pramesti, melaksanakan Pra Ekspose secara virtual bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, serta jajaran Pidum Kejari Karimun, yang digelar, Rabu (5/3/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Andik Dedi Akanuria alias Dedek Bin Muhammad (Alm).

Perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun ini berawal dari dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan. Namun, setelah melalui proses evaluasi mendalam, Kejari Karimun mengusulkan penghentian penuntutan dengan dasar prinsip Keadilan Restoratif yang berfokus pada penyelesaian sengketa melalui perdamaian, dengan melibatkan korban dan pelaku.

Pelaksanaan Pra Ekspose ini bertujuan untuk menguji apakah perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (SE Jampidum) Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tak hanya itu, Pra Ekspose ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh administrasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan tahapan proses RJ telah dipersiapkan dengan baik oleh Kejari Karimun.

Setelah melalui proses tersebut, diketahui bahwa perkara yang diajukan oleh Kejari Karimun telah memenuhi seluruh syarat dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.

Atas dasar itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sufari, memberikan persetujuan untuk mengusulkan penghentian perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) guna mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mendalami dan mengimplementasikan prinsip Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana, yang bertujuan untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi dan mengedepankan penyelesaian yang menguntungkan semua pihak terkait.

Tindak lanjut dari pengajuan ini kini akan menunggu keputusan dari Jampidum Kejagung RI. Jika disetujui, perkara tersebut akan resmi dihentikan sesuai dengan prinsip Keadilan Restoratif yang diusung dalam sistem peradilan Indonesia. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *