Ribuan Karyawan PHK, Wakil Ketua Komisi IX DPR: “Pemerintah Harus Jamin Hak Pekerja PT Sritex”

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengungkapkan keprihatinannya terkait nasib pekerja yang terdampak PHK. (F-Dok DPR RI)

Jakarta (SN) – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terpaksa menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat berhentinya operasional perusahaan yang beroperasi di sektor tekstil ini.

PT Sritex resmi menghentikan operasional pada Sabtu, 1 Maret 2025, setelah keputusan penyelesaian kasus kepailitan dibacakan dalam rapat kreditor di Pengadilan Negeri Semarang pada 28 Februari 2025. Keputusan ini membawa dampak besar bagi sekitar 12.000 karyawan yang kini terancam kehilangan pekerjaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengungkapkan keprihatinannya terkait nasib pekerja yang terdampak PHK. Ia menegaskan bahwa Pemerintah harus memastikan hak-hak pekerja dijamin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mengingat dalam banyak kasus kebangkrutan perusahaan, pekerja seringkali terkatung-katung tanpa kejelasan hak-haknya.

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, pekerja sering menjadi korban. Perusahaan sering kali berdalih tidak memiliki modal untuk membayar hak-hak pekerja, dan kita tidak boleh membiarkan hal itu menimpa karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, (2/3/2025) dikutip dari laman DPR RI.

Baca Juga : Dua Pekan Pelunasan Biaya Haji 2025: 125.832 Jemaah Sudah Melunasi Bipih

Nihayatul juga menyoroti waktu yang tidak tepat bagi PHK ini, yaitu menjelang Ramadan dan Idulfitri. Menurutnya, ini akan menjadi beban ganda bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan di waktu yang sangat tidak menguntungkan.

Ia mengingatkan bahwa menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016, pekerja yang mengalami PHK lebih dari 30 hari sebelum Hari Raya tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

“Berdasarkan peraturan yang ada, pekerja yang ter-PHK tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Lebih lanjut, Nihayatul menekankan pentingnya transparansi dari PT Sritex mengenai alasan penghentian operasional dan prosedur PHK yang berlaku. Ia meminta agar perusahaan menjelaskan secara terbuka proses yang diambil serta memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak terabaikan dalam proses PHK.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Nihayatul juga mengingatkan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan ini. Kurator, menurutnya, harus memastikan bahwa hak pekerja diprioritaskan dan pembayaran kompensasi dilakukan tepat waktu.

“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” tambahnya.

Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan berbagai hak, termasuk uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami meminta agar pembayaran hak-hak pekerja dilakukan segera tanpa penundaan, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Nihayatul, menegaskan pentingnya penyelesaian yang cepat dan adil bagi ribuan karyawan yang terdampak.

Keputusan dramatis yang dihadapi oleh PT Sritex ini memicu gelombang kekhawatiran di kalangan pekerja dan masyarakat, dan kini bola panas ada di tangan pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, terutama dalam situasi yang penuh tantangan ini. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *