Polresta Tanjungpinang Musnahkan 168 Gram Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba di Bintan

Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 168 gram. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang pada Kamis (27/2/2025).(F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 168 gram. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang pada Kamis (27/2/2025).

Barang bukti sabu tersebut berhasil diamankan dari tersangka berinisial YD (43), yang ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Bintan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana nama YD muncul sebagai salah satu pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba.

“Setelah melakukan pengembangan, kami menemukan keterlibatan YD yang diduga menyimpan barang haram tersebut. YD berhasil kami amankan di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

Dari tangan YD, polisi menyita total 181,47 gram sabu. Sebanyak 168 gram di antaranya dimusnahkan, sementara 13,47 gram disisihkan untuk keperluan persidangan. Menurut pengakuan YD, sabu tersebut didapat dari seorang buronan berinisial SP, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“SP menitipkan sabu seberat 181,47 gram kepada YD. Berdasarkan pengembangan, SP diketahui berdomisili di Kabupaten Bintan, namun hingga kini belum berhasil kami tangkap. Kami masih terus memburunya,” tambah AKP Lajun.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan Narco Test, yang menunjukkan hasil positif sebagai narkotika jenis sabu-sabu.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih, kemudian membuangnya ke dalam septic tank. Metode ini dipilih untuk memastikan bahwa barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

YD sendiri terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *