Kejaksaan Tinggi Kepri Amankan Buronan Kasus KDRT, Operasi Sukses Berkat Kerja Sama Tim Intelijen

Sumut (SN) – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, (24/2/2025), berkat kerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
Buronan yang berhasil diamankan adalah Nurbatias (63), warga Taman Sari, Kota Batam. Ia ditangkap di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang telah lama memantau jejak pelaku.
Nurbatias, yang tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1657 K/PID.SUS/2016, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.
Penangkapan Nurbatias berlangsung dengan lancar. Saat diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, ia menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan tanpa hambatan. Setelah itu, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk diamankan sementara, sebelum dipindahkan ke Batam untuk menjalani proses eksekusi.
Baca Juga : Wagub Kepri Nyanyang Haris Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Wujudkan “Kepri Maju, Makmur, dan Merata”
Di Batam, Nurbatias akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam untuk menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung.
Operasi ini juga melibatkan Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri yang dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, dengan anggota Kasi II Yunius Zega dan Ul Awal Saputra. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menegakkan hukum dan mengatasi persoalan buronan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menegaskan pentingnya keberlanjutan program Tabur. Ia mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Lebih baik menyerahkan diri dan menyelesaikan masalah secara hukum,” tegas Teguh Subroto. (SN)
Editor : M Nazarullah