Polres Natuna Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan, TPPO, dan Bahaya Judi

Natuna (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna menggelar kegiatan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta bahaya judi konvensional dan online, pada Kamis, (20/2/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, ini melibatkan berbagai pihak terkait dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta perwakilan masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Natuna serta memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya warga Desa Sungai Ulu, mengenai pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahaya TPPO, serta dampak negatif dari praktik judi, baik konvensional maupun online.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu yang dapat merugikan baik individu maupun lingkungan sekitar, dan mendorong mereka untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Richie Putra.
Selama sosialisasi, masyarakat Desa Sungai Ulu menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka aktif mengikuti sesi tanya jawab dengan narasumber yang berasal dari Satreskrim Polres Natuna dan Dinas DP3AP2KB, yang turut menjelaskan langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta upaya-upaya penanggulangan TPPO.
Selain itu, mereka juga diberi pemahaman mengenai bahaya dan konsekuensi hukum yang terkait dengan judi, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui platform online.
“Diharapkan, masyarakat semakin memahami peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta terlibat aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambah Kasat Reskrim. (YT-SN)
Editor : M Nazarullah