Pengamanan Ketat di Perairan Tanjung Balai Karimun: Mencegah Penambangan Ilegal

Karimun (SN) – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pengamanan terhadap aktivitas pertambangan timah di perairan Tanjung Balai Karimun, Kamis (20/2/2025).
Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional sekaligus mencegah adanya kegiatan ilegal, terutama penambangan tanpa izin yang dapat merugikan berbagai pihak.
Kombes Pol. Rudy Cahya Kurniawan, Direktur Pamobvit Polda Kepri, menegaskan bahwa pengamanan ini memiliki fokus utama pada pencegahan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang ada di perairan Tanjung Balai Karimun berjalan dengan legal dan sesuai regulasi. Kami juga berupaya mencegah penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu operasional yang sah,” ungkapnya.
Dalam rangka mencapainya, Ditpamobvit Polda Kepri menurunkan personel untuk melakukan patroli rutin di kawasan pertambangan. Selain itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengawasi dan mengidentifikasi potensi penambangan ilegal.
Pengawasan ketat ini diharapkan dapat menekan aktivitas penambangan tanpa izin yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama di sektor ini.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan mematuhi perizinan yang berlaku, sambil tetap menjaga kelestarian ekosistem perairan di sekitar lokasi tambang.
Penegakan hukum terhadap penambangan ilegal menjadi salah satu prioritas utama untuk mendukung kelangsungan operasional yang sah dan ramah lingkungan.
Dengan adanya pengamanan yang lebih terkoordinasi dan berfokus pada pencegahan kegiatan ilegal, diharapkan aktivitas pertambangan timah di perairan Tanjung Balai Karimun dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. (YDR-SN)
Editor : M Nazarullah