Dinas Pendidikan Tanjungpinang Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H

Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang mengumumkan penyesuaian jadwal pembelajaran untuk bulan Ramadan 1446 Hijriah. (F-Diskominfo Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang mengumumkan penyesuaian jadwal pembelajaran untuk bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor B/420/5/5.3.03/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Teguh Ahmad Syafari, pada 6 Februari 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala dan Pengelola PAUD, PNF/Kesetaraan, serta SD/MI dan SMP/MTs di seluruh Kota Tanjungpinang, baik negeri maupun swasta.

Penyesuaian ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama dari tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama, yang mengatur pola pembelajaran selama Ramadan dan penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan.

Selama bulan Ramadan, kegiatan pembelajaran mengalami beberapa perubahan penting. Pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, siswa jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, dan pendidikan nonformal akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan sekitar, dengan pengawasan orang tua dan masyarakat.

Baca Juga : Refleksi Kepemimpinan Andri Rizal: Sembilan Bulan Berkarya untuk Tanjungpinang

Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan di sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan pendidikan nonformal. Sementara itu, siswa PAUD akan menjalani kegiatan belajar di sekolah dalam waktu yang lebih singkat, yakni dari 6 hingga 12 Maret 2025.

Sekolah-sekolah juga akan mengadakan kegiatan keagamaan seperti Pesantren Ramadan dan Tadarus Al-Qur’an, yang berlangsung pada pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Setelah itu, siswa akan melanjutkan pembelajaran dengan durasi 25 menit per mata pelajaran, diakhiri dengan salat Zuhur berjamaah.

Khusus untuk hari Jumat, waktu pembelajaran akan berakhir lebih awal, yakni pukul 11.00 WIB.

Libur bersama untuk seluruh satuan pendidikan telah ditetapkan pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Untuk jenjang PAUD, libur Ramadan dan Idulfitri dimulai lebih awal, yaitu pada 13 Maret hingga 8 April 2025.

Selama bulan Ramadan, mata pelajaran olahraga dan kegiatan fisik tidak akan dilaksanakan. Selain itu, siswa Muslim diimbau untuk mengenakan baju kurung atau pakaian muslim, sementara siswa non-Muslim dapat menyesuaikan pakaian mereka sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Setelah libur Ramadan dan Idulfitri, kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 9 April 2025.

Dengan penyesuaian ini, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang berharap kegiatan pembelajaran dapat berjalan lancar dan mendukung kegiatan ibadah siswa selama bulan suci Ramadan. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *