Terungkap Modus Guru Voli di Tanjungpinang Lakukan Perbuatan tak Senonoh pada Muridnya

Tanjungpinang (SN) – Tersangka S, pelatih voli yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan di Tanjungpinang, menggunakan modus operandi dengan membujuk dan menawarkan pijat urut kepada para korban yang juga merupakan anak didiknya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, saat dikonfirmasi sudah sejauh mana lanjutan proses hukum atas kasus tersebut, pada Jumat (14/2/2025).
“Jadi modusnya, S menawarkan pijat usai korban menjalani latihan. Dari situ, pelaku memijat korban hingga ke alat sensiif dan semuanya pada anak laki-laki,” terang Hamam.
Dari pengakuan tersangka, tambah Hamam, telah berlangsung sejak Desember 2024 lalu. Pelaku melakukan aksinya secara bergilir kepada para korban di waktu terpisah, sesuai dengan jadwal latihan voli.
Saat ini, jumlah korban kasus pencabulan anak di bawah umur oleh pelatih voli ini telah bertambah menjadi 9 orang, dengan rentang usia korban antara 11 hingga 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya tentang perlakuan tidak senonoh yang dialaminya dari tersangka. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” jelas Hamam.
Baca Juga : Polisi Tangkap Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tanjungpinang
Atas kasus itu, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolresta Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan lingkungan serta pergaulan anak-anak.
“Kami juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan atau kejahatan terhadap anak, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pesannya. (SN)
Editor : M Nazarullah