Polresta Tanjungpinang Amankan 16 Pengedar Narkoba dalam Satu Bulan, Sita Sabu dan Ekstasi

Polresta Tanjungpinang berhasil menggulung sindikat narkotika dengan menangkap 16 pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan sejak Januari 2025. (F-SN-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Dalam kurun waktu satu bulan sejak Januari 2025, Polresta Tanjungpinang berhasil menggulung sindikat narkotika dengan menangkap 16 pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba. Keberhasilan ini merupakan kerja keras Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang yang telah mengungkap 11 kasus berbeda.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa dari 16 pelaku yang diamankan, mayoritas adalah laki-laki, yakni 14 orang, sementara 2 di antaranya adalah perempuan.

“Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain 251,32 gram sabu, 7 butir pil ekstasi, dan 6,3 gram ganja,” katanya, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga : BNNP Kepri Luncurkan Program “Wisata Dunia Kopi” untuk Tekan Peredaran Narkoba di Kampung Madani Bersinar Muka Kuning

Identitas para tersangka yang berhasil ditangkap terungkap dengan inisial AJ, AF, HK, SR, SS, RP, MS, AS, JT, SD, RB, BS, YD, HS (untuk para pria) dan BT serta GS (untuk para wanita).
Kombes Pol. Hamam menambahkan, para pelaku ini menjalankan aksinya berdasarkan pesanan dari pembeli, dengan transaksi yang dilakukan di berbagai tempat, mulai dari perumahan, penginapan, hingga di jalanan umum.

“Ini berasal dari 11 kasus yang berbeda dengan pola alur yang kami selidiki. Kami sudah mendalami sumbernya, yang jelas sebagian besar berasal dari pulau-pulau sekitar seperti Batam, Bintan, dan Karimun,” kata Hamam.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang, di mana polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan total berat 20 gram.
Kombes Pol. Hamam menegaskan bahwa para pengedar ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, dari pekerja hingga nelayan.

“Tersangka-terangka ini berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Tanjungpinang, termasuk pemukiman, penginapan, dan tempat-tempat lainnya yang diduga menjadi titik transaksi narkoba. Polisi mencatat bahwa pengedaran narkoba ini sering terjadi di penginapan dan rumah kos,” tuturnya.

Baca Juga : Kodim 0317/TBK Gagalkan Peredaran Narkoba, Pria EK (48) Ditangkap di Karimun

Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, dengan denda mencapai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *