Penggelapan Uang COD JNE Anambas, Pjs. Coordinator Ditangkap Polisi

SA (36), yang menjabat sebagai Pjs. Coordinator di kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan menggelapkan uang perusahaan. (F-Polres Anambas)

Anambas (SN) – Seorang pria berinisial SA (36), yang menjabat sebagai Pjs. Coordinator di kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan menggelapkan uang perusahaan.

Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Kepulauan Anambas pada Senin, (3/2/2025), atas dugaan penggelapan uang hasil Cash On Delivery (COD) untuk periode Oktober 2024.

Penggelapan uang ini terjadi di kantor JNE yang beralamat di Jl. A. Yani RT 01 RW 01 No 34, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Uang yang seharusnya disetorkan oleh SA tidak sampai ke kantor pusat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari VN (32), kepala cabang utama JNE Kota Batam.

“Pelaku SA kami tangkap setelah laporan yang masuk, di mana korban menyatakan bahwa uang setoran COD yang seharusnya diterima oleh perusahaan telah digelapkan oleh pelaku,” ungkap Alfajri.

Kejahatan ini terungkap setelah tim audit dari kantor pusat JNE melakukan pemeriksaan di cabang Anambas. Hasil audit menunjukkan bahwa SA, yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di cabang tersebut, telah melakukan penggelapan.

“Akibat tindakan SA, perusahaan JNE mengalami kerugian yang cukup besar, yakni sebesar Rp157.456.812,” Ungkapnya.

Setelah pelaporan resmi dilakukan, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap SA di Kota Batam. Kini, pelaku telah dibawa ke Anambas dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas menambahkan bahwa pelaku kini disangkakan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Yanto)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *