Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih akan Disatukan untuk Percepatan Pelaksanaan

Mendagr RI Muhammad Tito Karnavian saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Ketua MK, pada Jumat (31/1/2025) (F-Kemendagri)

Jakarta (SN) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa akan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses pelantikan dan memastikan serentaknya penunjukan pemimpin daerah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, yang disahkan pada 24 Januari 2025 lalu, pembacaan putusan dismissal untuk sengketa pilkada dijadwalkan pada 4–5 Februari 2025. Ini adalah perubahan jadwal yang lebih cepat dibandingkan dengan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yang menyebutkan tanggal 11–13 Februari 2025.

“Putusan dismissal” sendiri adalah keputusan MK yang menentukan apakah perkara Pilkada bisa dilanjutkan atau dihentikan. Keputusan ini menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.

Dengan maju lebih cepatnya jadwal putusan dismissal, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, akan disesuaikan. Proses pelantikan akan menunggu hasil putusan dismissal, agar dapat dilaksanakan lebih serentak dan lebih banyak kepala daerah yang dilantik sekaligus.

“Presiden sudah memberi arahan dan kami telah melaporkan hal ini kepada beliau. Prinsipnya, beliau tidak keberatan jika pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang sengketanya gugur disatukan. Mengingat waktu yang semakin pendek,” ujar Tito Karnavian usai bertemu dengan Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025) dalam keterangan terulis yang diterima media ini.

Tito menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dipercepat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah dan agar kepala daerah bisa segera menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat.

Mendagri juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan MK yang akan keluar.

“Arahan Presiden sangat jelas, untuk mempercepat proses pelantikan, baik untuk kepala daerah yang non-sengketa maupun yang diselesaikan melalui putusan dismissal. Kami ingin segera memberikan kepastian, agar mereka bisa bekerja untuk rakyat,” ujar Mendagri.

Sebagai tindak lanjut, Mendagri akan mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025) untuk memastikan kepastian pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Selain itu, untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Mendagri juga berencana menggelar rapat daring dengan para gubernur, ketua DPRD provinsi, dan sekretaris daerah provinsi. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *