Bea Cukai Batam Bongkar Jaringan Narkoba, Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu

Batam (SN) – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,95 kilogram yang disembunyikan dalam koper milik penumpang salah satu maskapai penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan dua lokasi yang saling terkait.
“Pengungkapan 10,95 kilogram sabu ini berasal dari dua lokasi yang berbeda, namun keduanya saling terhubung,” kata Zaky saat merilis pengungkapan kasus ini di Batam, Kamis (30/1/2025).
Penyelundupan pertama terungkap di Bandara Hang Nadim, di mana sepasang kekasih, RD (28) dan MA (24), kedapatan membawa koper yang berisi sabu dengan total berat 2,24 kilogram. Keduanya berencana terbang dari Batam menuju Kendari dengan transit di Jakarta pada 23 Januari 2025.
Untuk mengelabui petugas, mereka mencoba menyembunyikan sabu dalam koper dengan menyusun pakaian dan sajadah sebagai pelindung.
Petugas Bea Cukai mencurigai koper tersebut karena memiliki pola yang serupa dengan modus penyelundupan sebelumnya, yakni sabu yang dibungkus dalam paket kecil seberat 280 gram, diselipkan di tumpukan celana jeans dan sajadah.
Setelah melakukan pemeriksaan, keduanya menghindar dan tidak mengakui koper tersebut sebagai milik mereka. Namun, berkat kewaspadaan petugas, keduanya akhirnya mengakui membawa koper yang mengandung narkoba tersebut.
Pengembangan lebih lanjut mengarah ke tersangka lain, AWI, yang diduga mengendalikan jaringan ini. Petugas kemudian menggerebek hotel tempat AWI menginap di kawasan Jodoh dan berhasil menangkapnya bersama delapan orang lainnya.
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan 27 paket sabu seberat 8,715 kilogram yang siap dikirim melalui jaringan kurir untuk diedarkan ke daerah lain di Indonesia.
Atas pengungkapan ini, 11 orang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka yang ditangkap adalah AWI, OKI, RD, dan AM, sementara tujuh orang lainnya berstatus saksi dan dua orang yang masih buron adalah SASA dan NAWI..
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penyelundupan ini berpotensi mengancam 55.000 nyawa, dengan nilai penghematan biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp87 miliar.
“Penindakan ini tidak hanya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan banyak jiwa serta mengurangi dampak sosial akibat peredaran narkoba,” tegas Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi Deny Langie.
Keempat tersangka terancam dikenakan pasal dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini kini dilanjutkan ke Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut. (SN)
Editor : M Nazarullah