Polsek Meral Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor di Karimun

Karimun (SN) – Polsek Meral sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Dua pria berinisial IA (37) dan PBH berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung, pada Selasa (28/1/2025). Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan serta alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, melalui Kapolsek Meral, AKP Adi Candra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan dua korban yang kehilangan kendaraan mereka pada 25 dan 26 Januari 2025.
“Kejadian pencurian terjadi di dua tempat terpisah, pertama, di rumah Sukriadi, korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat setelah menitipkan rumahnya pada saudara. Kemudian, Trisno Wibowo juga kehilangan motor Honda Beat yang diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana,” katanya.
Diambahkannya, setelah mendapatkan laporan ini, Unit Reskrim Polsek Meral segera melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat mengarah pada keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju lokasi dan menemukan PBH sedang mengendarai salah satu motor curian. Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan hasil curian tersebut.
“Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat. Kedua pelaku mengaku sudah beberapa kali beraksi dengan modus pencurian yang sama, yakni mengambil motor dengan cara memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor atau dengan mencongkel pintu rumah korban,” tuturnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor Honda Beat (merah hitam dan hitam), serta dua obeng yang digunakan untuk membuka pintu rumah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polsek Meral sudah melakukan serangkaian tindakan, termasuk mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan segera melengkapi berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Meral mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga kendaraan dengan baik, untuk menghindari aksi kejahatan serupa.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih waspada,” ujar AKP Adi Candra. (YDR)
Editor : M Nazarullah