Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua pelaku yang diduga memiliki sabu, pada, Kamis (23/1/2025) (F-Polres Anambas)

Anambas (SN) – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua pelaku yang diduga memiliki sabu. Penangkapan ini terjadi pada, Kamis (23/1/2025), dan menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan bahwa kedua pelaku, MR (32) dan MG (28), ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

“Kami berhasil menangkap kedua pelaku di dua TKP yang berbeda dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” kata Kasatresnarkoba.

Penangkapan pertama terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Selatan. Sedangkan penangkapan kedua dilakukan di Jalan Genting, Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan total 0,18 gram sabu. Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap asal usul narkotika yang mereka miliki.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan ini.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga Kabupaten Kepulauan Anambas bebas dari narkotika,” tegasnya.

Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *