Sidang Lanjutan Kasus Penipuan dan Penggelapan Lahan 8 Hektar, Saksi Berikan Keterangan Menarik

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan 8 hektar lahan kebun kelapa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu, (22/1/2025). (F-Ist Ame)

Tanjungpinang (SN) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan 8 hektar lahan kebun kelapa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu, (22/1/2025).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi utama, Hj Ciah Sutarsih, ibu angkat terdakwa Maulana Rifai alias Uul.

Karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir langsung di ruang sidang, saksi Hj Ciah memberikan keterangannya secara virtual. Ia merupakan isteri almarhum H Ramli, pemilik lahan yang dijual oleh terdakwa kepada seorang pembeli bernama Tiwan, tanpa persetujuan dari Hj Ciah maupun anggota keluarga lainnya.

Dalam kesaksiannya, Hj Ciah menceritakan sebuah kejadian yang mengguncang. Pada suatu malam sekitar pukul 00.30 WIB, Uul mendatanginya di kamar saat ia sedang hendak mengambil wudhu untuk sholat tahajud.

“Waktu itu Uul datang, saya mau ambil wudhu untuk sholat tahajud,” ujar Hj Ciah di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara terdakwa.

Selanjutnya, Hj Ciah mengungkapkan bahwa saat berada di kamar, Uul menggenggam tangannya dan meminta untuk membuat cap jari pada beberapa lembar kertas yang ia tidak tahu isinya. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang atau pembayaran apapun terkait penjualan 8 hektar kebun kelapa yang terletak di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, pengacara terdakwa menanyakan kepada saksi apakah ia pernah menyuruh anaknya, Risnawati, untuk melaporkan Uul ke polisi.

Karena keterbatasan pendengarannya, Hj Ciah sempat kebingungan menjawab pertanyaan tersebut. Meskipun begitu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hj Ciah sebelumnya menyatakan bahwa ia memberikan kuasa kepada anaknya untuk melaporkan perbuatan Uul.

Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra, kemudian bertanya kepada Hj Ciah apakah ia pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian terkait perkara ini. Saksi mengonfirmasi bahwa ia memang telah memberikan keterangan beberapa kali kepada pihak kepolisian mengenai penjualan lahan tersebut.

Setelah sidang berakhir, Hj Ciah mengungkapkan kesulitannya mengikuti jalannya persidangan.

“Suara pertanyaan dari majelis hakim dan pengacara Uul tidak begitu jelas terdengar karena telinga saya tertutup oleh dua lapis jilbab,” ungkap Hj Ciah.

Ia juga menambahkan bahwa kualitas suara pengeras suara yang digunakan dalam sidang tidak terlalu jelas. “Seumur hidup mama baru sekali ini ikut sidang, jadi mama tidak begitu paham dengan cara-cara sidang dan pertanyaan-pertanyaan Hakim dan pengacaranya,” tutupnya. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *