Bareskrim Polri Sita Aset Mewah Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Net89, Total Senilai Rp 1,5 T

Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melanjutkan upaya pemberantasan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Net89. Terbaru,kepolisian menyita aset-aset milik para tersangka, dengan total nilai mencapai Rp 1,5 triliun. (F-Polri)

Jakarta (SN) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melanjutkan upaya pemberantasan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Net89. Terbaru, pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka, dengan total nilai mencapai Rp 1,5 triliun.

Menurut keterangan resmi dari Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, pihak penyidik berhasil menyita sejumlah barang berharga, antara lain 11 mobil mewah dari berbagai merek ternama.

Mobil-mobil tersebut termasuk Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio. Estimasi nilai keseluruhan mobil tersebut diperkirakan sekitar Rp15 miliar.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan. Selain mobil, kami juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total sebesar Rp52,5 miliar,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025) dikutip dari laman mediahub polri .

Semua barang bukti yang disita, lanjut Helfi, akan dipertimbangkan dalam persidangan dan akan diserahkan kembali kepada korban sesuai dengan hasil putusan pengadilan.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka, yang terdiri dari 13 individu dan satu korporasi. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan yang serius. Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun tiga tersangka yang masih buron adalah AA, LSH, dan TL. Sedangkan dua tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR. Sementara itu, sembilan tersangka yang ditahan adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

Brigjen Helfi menambahkan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka juga dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Proses penyidikan dan hukum akan terus berjalan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya dan mengembalikan hak-hak korban yang telah dirugikan,” tambahnya. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *