Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan, Sita Barang Bukti Handphone

Tanjungpinang (SN) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap dua tersangka dalam operasi yang berlangsung pada Senin, (20/1/2025).
Kedua tersangka yang diamankan adalah S, sebagai pelaku pencurian, dan A, yang berperan sebagai penadah barang curian.
Menurut Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, pencurian tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, yang menjadi korban seorang perempuan. Modus operandi pelaku, S, adalah dengan merusak pintu rumah korban menggunakan martil saat korban tertidur lelap, lalu mengambil barang berharga milik korban.
“Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Barang yang dicuri adalah satu unit handphone merk Realme C53,” ujar Iptu Missyamsu Alson.
Sementara itu lanju Alson, A, yang juga merupakan teman dekat S, berperan sebagai penadah barang hasil curian. Berdasarkan penyelidikan, keduanya telah bersekongkol untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil menyita dua unit handphone sebagai barang bukti. Selain handphone Realme C53 yang dicuri dari korban, juga ditemukan satu unit handphone merk Poco M6 Pro, yang diduga hasil curian yang sudah ditampung oleh A.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit handphone, yakni satu unit handphone Realme C53 dan satu unit handphone Poco M6 Pro, serta satu buah martil yang digunakan pelaku untuk merusak pintu rumah korban,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka S terancam dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Sedangkan A, sebagai penadah, diancam Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, yang dibantu oleh Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang.
“Ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara petugas, yang berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan kedua tersangka. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanjungpinang,” tutup Missyamsu Alson. (SN)
Editor : M Nazarullah