Sidang Perdana Korupsi Proyek Pelabuhan Tanjung Moco, Dua Terdakwa Rugi Negara Rp 5,6 Miliar

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang perdana perkara korupsi terkait Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Moco Tahap V, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (16/01/2025). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang perdana perkara korupsi terkait Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Moco Tahap V, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (16/01/2025). Proyek dengan nilai kontrak Rp. 20,7 miliar ini dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2015.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra ini melibatkan Jaksa Penuntut Umum Roy Huffington Harahap yang membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Haryadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Abdurrahim Kasim Djou, selaku penyedia barang dan jasa.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa memperkaya diri atau pihak lain, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,6 miliar.

Baca Juga : Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco: Berkas Dikirim ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Haryadi didakwa karena kelalaiannya dalam memantau progres pekerjaan, sementara Abdurrahim Kasim Djou diduga tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak.

Tindakan mereka merugikan negara, karena pembayaran 100% dilakukan meski pekerjaan belum selesai sepenuhnya. Proyek yang dimulai pada September 2015 seharusnya selesai pada Desember 2015, namun masih ada pekerjaan yang tertunda hingga Januari 2016.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. (SN)

Baca Juga : Polresta Tanjungpinang Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Gurindam UMRAH

Edior : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *