Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam Amankan Buronan Kasus Pencurian

Batam (SN) – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menangkap seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan yang berhasil diamankan pada Senin, (13/1/2025), tersebut adalah Roliati (48), seorang terpidana kasus pencurian.
Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, menjelaskan bahwa penangkapan ini berlandaskan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 1712 K/Pid/2024 yang diterbitkan pada 12 November 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Roliati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut. Hal ini melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mana mengharuskan terpidana menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Saat tim kejaksaan mendatangi rumah terpidana, Roliati menunjukkan sikap kooperatif. Proses penangkapan pun berjalan dengan lancar tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Roliati segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.
Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Melalui program Tabur, Kejaksaan Negeri Batam terus berupaya memonitor dan menangkap buronan yang masih bebas berkeliaran. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, dalam kesempatan ini, menekankan pentingnya kepastian hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
“Program Tabur ini merupakan komitmen kami dalam memastikan bahwa buronan yang terdaftar dalam DPO dapat segera diamankan. Kami juga mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Tiyan Andesta. (SN)
Edior : M Nazarullah