BP Batam Hormati Putusan Pengadilan Negeri Batam, Akan Ajukan Banding

BP Batam menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada terkait sengketa pengelolaan operasional Terminal Ferry Internasional Batam Centre. (F-BP Batam)

Batam (SN) – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengungkapkan menghormati terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, yang menegaskan komitmen BP Batam dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.

“BP Batam selalu menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk yang baru saja dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam,” ujar Alex di Batam, (11/1/2025).

Menurut surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat, PT Sinergy Tharada, untuk seluruhnya.

Namun, Alex menjelaskan bahwa BP Batam tidak akan menerima keputusan tersebut begitu saja. Sebagai langkah selanjutnya, BP Batam telah mengajukan banding melalui sistem e-Court pada 10 Januari 2025 dan akan menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam waktu 14 hari ke depan.

Di sisi lain, Alex juga mengungkapkan fakta bahwa sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan bahwa gugatan PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima. Dalam putusan yang dijatuhkan pada 28 November 2024, PTUN Jakarta menyatakan bahwa PT Sinergy Tharada tidak memiliki legal standing untuk menggugat BP Batam.

“Putusan PTUN ini sangat penting karena PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan gugatan. Mereka tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam kasus ini,” jelas Alex.

Menurut Alex, alasan eksepsi yang diajukan oleh BP Batam berfokus pada legal standing, di mana BP Batam menegaskan bahwa PT Sinergy Tharada telah gugur dari peserta lelang karena tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang hingga batas waktu yang ditetapkan.

Selain itu, perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre antara BP Batam dan PT Sinergy Tharada juga telah berakhir pada 1 Agustus 2024, sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan memastikan agar tidak ada gangguan terhadap pelayanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Pelabuhan adalah fasilitas vital yang mendukung investasi dan konektivitas internasional. Kami harus memastikan bahwa pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa tetap berjalan lancar,” tegas Tuty.

Ia menambahkan, BP Batam akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait dan mitra untuk memastikan operasional pelabuhan tetap aman dan tanpa hambatan. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *