Polisi Harus Patuhi Perkapolri, Jangan Menolak Laporan Masyarakat yang Butuh Perlindungan Hukum

Jakarta (SN) – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak agar tidak ada lagi kasus di mana polisi menolak laporan dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Ia menegaskan bahwa larangan untuk menolak laporan telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022.
“Harus ada pemahaman yang lebih mendalam tentang Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022, yang dengan tegas melarang anggota Polri menolak pengaduan dari masyarakat. Siapapun yang membutuhkan perlindungan hukum, tidak boleh ditolak,” tegas Rudianto dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (10/1/2025), dikutip dari laman DPR RI.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I ini mengungkapkan, seandainya anggota Polri memahami ketentuan tersebut dengan baik, insiden tragis yang menimpa pemilik rental mobil yang kehilangan nyawa akibat penembakan bisa saja tidak terjadi.
Polisi yang menolak mendampingi masyarakat menyebabkan mereka kehilangan perlindungan hukum.
“Seandainya polisi mendampingi masyarakat, peristiwa tersebut mungkin bisa dihindari. Sumber permasalahannya ada di situ. Saya berharap agar ke depan, anggota Polri di setiap Polsek dan Polres tidak lagi menolak laporan masyarakat. Itu sudah menjadi kewajiban mereka,” ujar Rudianto.
Lebih lanjut, Rudianto menekankan bahwa tugas polisi tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga menindaklanjutinya secara profesional untuk memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tujuan utama polisi dalam mengayomi dan melayani masyarakat.
Mengakhiri keterangannya, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan, “Fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto,” yang artinya, “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan.”
“Ini adalah prinsip yang harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka,” pungkasnya. (SN)
Editor : M Nazarullah