Anggota DPR RI Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada 2024

Jakarta (SN) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan dengan tegas agar seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga netralitas dalam menangani sengketa Pilkada Serentak 2024.
Menurut Bahtra, setiap keputusan yang diambil oleh MK harus didasari oleh prinsip-prinsip konstitusi yang berlaku, demi menegakkan hukum yang adil dan konstitusional.
“Harapan kami, MK memutuskan setiap perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam konstitusi, serta tetap berperan sebagai penjaga konstitusi untuk memastikan tegaknya konstitusionalitas hukum kita,” ungkap Bahtra, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Kamis (9/1/2025).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa netralitas adalah kunci untuk memastikan hakim MK dapat memutuskan sengketa pilkada secara objektif. Dengan begitu, keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat akan terjamin, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga penegak konstitusi.
Baca Juga : Budi Prasetyo: Doa Warga Bintan Menjadi Kekuatan Perjuangannya dalam Sengketa Pilkada 2024
Lebih lanjut, Bahtra mengimbau agar setiap pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada 2024 untuk menghormati segala putusan yang dikeluarkan oleh MK. Menurutnya, sikap saling menghormati putusan MK merupakan wujud kedewasaan dalam berdemokrasi.
Bahtra juga menyampaikan keyakinannya bahwa hakim konstitusi memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.
“Apapun yang diputuskan MK terkait hasil gugatan pasangan calon, kita harus hormati dengan baik,” tegasnya.
Baca Juga : KPU Kepri Tetapkan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengungkapkan bahwa persidangan sengketa Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan mekanisme panel, seperti halnya pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Dalam sistem ini, sembilan hakim konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim.
“Mekanisme panel ini bertujuan untuk mempercepat proses persidangan, karena MK hanya memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh sengketa pilkada,” jelas Faiz.
Baca Juga : Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Kota Tanjungpinang Diperpanjang hingga 15 Januari 2025
Menurutnya, jika tidak menggunakan panel secara paralel, dikhawatirkan proses persidangan tidak akan selesai tepat waktu. Dengan pengalaman panjang MK, mekanisme ini sudah dipersiapkan dengan baik agar berjalan lancar. (SN)
Editor : M Nazarullah