Pemerintah dan DPR Sepakati Penurunan Biaya Haji 2025, Kualitas Layanan Tetap Diutamakan

Jakarta (SN) – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan mengenai penurunan biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025.
Meskipun terjadi pengurangan biaya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa kualitas layanan ibadah haji tetap menjadi prioritas utama agar jamaah dapat merasakan perjalanan ibadah yang nyaman dan memadai.
“Meski ada penurunan biaya dibandingkan tahun lalu, kami berharap pelayanan haji tetap yang terbaik. Jamaah harus tetap merasakan kenyamanan dan keamanan dalam perjalanan ibadah ini,” ujar Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama, Kepala BPH, Kepala BPKH, dan jajaran terkait di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025), seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.
Dalam kesepakatan ini, biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah pada tahun 2025 adalah sebesar Rp55.431.750,78. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp600.000 lebih dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp56.046.172.
Selain itu, terjadi perubahan dalam komposisi pembiayaan haji. Jika tahun lalu skema pembiayaan BPIH menggunakan pembagian 60:40, pada 2025, skema tersebut berubah menjadi 62:38. Dengan komposisi ini, nilai manfaat yang diterima jamaah pada tahun 2025 mencapai Rp34.073.267, dengan 62% merupakan biaya BPIH dan 38% nilai manfaat.
Marwan menjelaskan bahwa meskipun pembiayaan haji mengalami penurunan, pihak DPR tetap memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama dan Ahli Ekonomi.
“Kami mendengarkan berbagai pihak terkait, dan meskipun nilai manfaat yang dibebankan kepada jamaah sedikit lebih rendah, mereka akan tetap menerima manfaat lebih besar tergantung pada waktu tunggu mereka untuk berangkat haji,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PKB ini mengungkapkan bahwa jamaah akan melakukan pelunasan setelah mengurangi biaya pendaftaran awal sebesar Rp25 juta. Total biaya yang harus dilunasi akan ditambahkan dengan nilai manfaat yang mereka dapatkan melalui BPKH.
“Angkanya diperkirakan antara 2,1 juta hingga 2,2 juta per jamaah, tergantung pada lamanya waktu tunggu mereka,” tambah Marwan. (SN)
Editor : M Nazarullah