Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU Terkait Masalah Hubungan Kerja PT ISS Indonesia

Batam (SN) – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (6/1/2025) siang, membahas permasalahan hubungan kerja antara karyawan dan manajemen PT ISS Indonesia.
Rapat yang digelar di ruang Komisi IV tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk ST, dengan didampingi oleh anggota Komisi Taufik Ace Muntasir dan Sekretaris Komisi Asnawati Atik.
RDPU ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, petugas pengawas tenaga kerja Provinsi Kepri, serta perwakilan manajemen PT ISS Indonesia. Tak ketinggalan, hadir pula tiga mantan karyawan PT ISS, yaitu Muktar Moni, Erwin Lusi, dan Kornelis Kopong Suban, yang menjadi saksi dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat tersebut, karyawan menyampaikan tuntutan agar penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para karyawan merasa hak-hak mereka sebagai karyawan permanen yang di-PHK belum dipenuhi oleh manajemen perusahaan.
Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menegaskan kepada manajemen PT ISS Indonesia untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Menurutnya, masalah yang melibatkan hanya tiga karyawan seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana.
“Masak perusahaan sebesar ini tidak mampu menyelesaikan persoalan yang hanya melibatkan tiga karyawan? Harusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik,” ungkap Dandis dengan tegas.
Dandis juga mendorong pihak karyawan untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja guna mencari solusi terbaik. Ia pun meminta agar perusahaan segera menindaklanjuti masalah ini dan memberikan keputusan yang jelas kepada tiga mantan karyawan tersebut.
“Selesaikanlah dengan arif dan bijak, sebelum menempuh jalur berikutnya,” tambahnya.
Anggota Komisi IV, Taufik Ace Muntasir, memberikan saran agar pihak karyawan memperjelas tuntutan mereka dengan lebih rinci. Ia juga mengingatkan pentingnya dilakukan mediasi terlebih dahulu agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami harapkan ada langkah-langkah kompromistis. Jangan dulu langsung dibawa ke jalur hukum hubungan industrial selanjutnya. Musyawarah juga dengan pihak Disnaker,” pinta Taufik, berharap adanya penyelesaian yang lebih damai dan menguntungkan kedua belah pihak. (SN)
Editor : M Nazarullah