Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Tangkap 107 Tersangka Sepanjang 2024

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Budi Santosa, mengungkapkan sejumlah pencapaian penanggulangan kriminalitas kasus narkoba yang dilakaukan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sepanjang tahun 2024 dalam konferensi pers pada Sabtu (28/12/2024). (FMala)

Tanjungpinang (SN) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Budi Santosa, mengungkapkan sejumlah pencapaian signifikan yang berhasil diraih oleh Polresta Tanjungpinang dalam penanggulangan kriminalitas kasus narkoba sepanjang tahun 2024.

Pencapaian tersebut khususnya berkaitan dengan penanganan kasus narkoba yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (28/12/2024) di Ruang Rupatama Mapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Budi Santosa memberikan gambaran menyeluruh tentang upaya Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkoba yang terus menjadi ancaman serius di wilayahnya.

Berdasarkan penuturan Kombes Pol. Budi Santosa, sepanjang tahun 2024, Polresta Tanjungpinang berhasil menangani sebanyak 80 kasus narkoba. Dari total kasus tersebut, sebanyak 63 kasus di antaranya berhasil diselesaikan dengan tingkat keberhasilan mencapai 79%.

“Ini merupakan prestasi yang cukup menggembirakan. Kita terus berkomitmen untuk mengurangi angka peredaran narkoba di Tanjungpinang dan sekitarnya. Dari 80 kasus yang ditangani, kita berhasil menyelesaikan 63 kasus, dengan persentase penyelesaian 79%,” ujarnya.

Meski demikian, Budi Santosa juga menyebutkan bahwa masih terdapat 17 kasus narkoba yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Rinciannya, 9 kasus saat ini masih dalam tahap penyidikan (sidik), sementara 8 kasus lainnya berada pada tahap I, yang artinya sudah memasuki proses administrasi untuk diajukan ke kejaksaan,” sebutnya.

Kombes Pol. Budi Santosa juga memaparkan jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang sepanjang tahun 2024. Sebanyak 107 orang ditangkap, dengan rincian 97 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus-kasus narkoba tersebut.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.963,04 gram, ganja seberat 119,79 gram, dan 2.848 butir pil ekstasi,” jelasnya.

Kombes Pol. Budi Santosa menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus menjadi fokus utama Polresta Tanjungpinang di tahun 2025. Pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan instansi terkait dan masyarakat, untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang.

“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami akan terus bekerja keras dan melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak buruk narkoba di masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba,” tambahnya.

Konferensi pers ini merupakan bagian dari kegiatan Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar oleh Polresta Tanjungpinang sebagai bentuk transparansi dan laporan hasil kerja yang telah dicapai selama satu tahun terakhir.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *