Layanan Samsat Tanjungpinang Tutup Sementara pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025

Tanjungpinang (SN) – Seiring dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2024 serta Tahun Baru 2025, seluruh layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat Tanjungpinang akan tutup sementara.
Penutupan sementara ini berlaku mulai Rabu, 25 hingga 26 Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara. Ia menjelaskan, penutupan tersebut disebabkan oleh libur nasional dan cuti bersama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Layanan STNK dan BPKB akan kembali dibuka pada hari Jumat, 27 Desember 2024,” jelas Kasat Lantas, di Tanjungpinang, Selasa (24/12/2024).
Tak hanya layanan STNK dan BPKB, penerbitan SIM juga akan tutup sementara pada tanggal yang sama, yaitu 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Namun, layanan penerbitan SIM akan kembali beroperasi pada 27 Desember 2024 dan 3 Januari 2025.
Untuk memastikan kelancaran pelayanan dan menghindari ketidaknyamanan, Kasat Lantas menghimbau masyarakat untuk selalu memperbarui informasi terkait jadwal layanan Samsat selama masa libur ini.
Masyarakat dapat memantau informasi tersebut melalui akun resmi media sosial Samsat Tanjungpinang, yakni @samsat_tanjungpinang, @satlantastanjungpinang, dan @humaspolresta.tanjungpinang.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal pengurusan administrasi kendaraan bermotor agar tidak terganggu selama masa liburan panjang ini.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah