Polres Karimun Musnahkan Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi Kasatresnarkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba yang dilakukan di Coastal Area, Jumat (20/12/2024). (F-Ist Fhie)

Karimun (SN) – Polres Karimun memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika dalam sebuah kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi Kasatresnarkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung. Pemusnahan dilakukan di Coastal Area, pada Jumat (20/12/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus narkotika yang terungkap dalam sebulan terakhir. Kasus pertama, polisi mengamankan 113 gram shabu dari dua tersangka, yakni RRH dan ISP, yang ditangkap di Jalan Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam Timur, pada 7 November 2024. Setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sisa barang bukti 101,42 gram dimusnahkan.

Kasus kedua, pada tanggal 7 November 2024, pihak kepolisian juga mengamankan 200 butir pil ekstasi dan 200 gram shabu dari tersangka SE, yang ditangkap di Perumahan Ifolia, Kelurahan Tebing. Sisa barang bukti yang dimusnahkan adalah 186 butir pil ekstasi seberat 78,4 gram dan 186 gram shabu.

Kasus ketiga yang juga menjadi sorotan adalah pengungkapan narkoba jenis shabu di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun pada 8 November 2024. Polisi menemukan lebih dari 223 gram shabu dan 200 butir pil ekstasi. Barang bukti yang disisihkan untuk keperluan penyidikan dan persidangan sebanyak 14,95 gram shabu dan 5,6 gram pil ekstasi, sedangkan sisa barang bukti dimusnahkan.

Terakhir, pada 5 Desember 2024, Polres Karimun menangkap tiga tersangka (MM, FS, dan P) yang terlibat dalam kasus narkotika besar di perairan Tanjung Samak, Kepulauan Meranti. Sebanyak 3.000 gram shabu ditemukan di lokasi tersebut, yang setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sisa barang bukti 2.950 gram dimusnahkan.

Total barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencakup 11,2 kilogram shabu dan 186 butir pil ekstasi. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun atau hukuman mati serta denda hingga Rp 10 miliar.

Pemusnahan narkotika ini merupakan langkah tegas Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya narkotika.

Wartawan : Fhie
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *