Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco

– Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 5,6 Miliar

Kejari Tanjungpinang menerima pelimpahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan fasilitas tahap 5 Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (19/12/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan fasilitas tahap 5 Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (19/12/2024). Kasus yang terjadi pada tahun 2015 ini diduga merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar.

Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Haryadi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, serta Abdur Rahim Kasim Djou, yang merupakan Direktur PT. IMS.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, dalam keterangan pers mengatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang telah menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari Polda Kepri.

“Terkait perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan oleh Kasipidsus,” ujar Senopati, saat diwawancarai oleh awak media, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Haffington Harahap.

Sementara itu, Roy Haffington Harahap, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, menjelaskan bahwa tim penyidik Polda Kepri telah menyerahkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan fasilitas tahap 5 Pelabuhan Tanjung Moco.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar. Selain kedua tersangka, jaksa juga menerima sekitar 200 barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait proyek tersebut.

Roy menyampaikan bahwa peran kedua tersangka sudah jelas, yakni Haryadi sebagai PPK kegiatan, dan Abdur Rahim Kasim Djou sebagai direktur PT. IMS. Modus korupsi yang terungkap mencakup kerugian negara akibat kelebihan bayar dan masalah volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang mengakibatkan kerugian negara.

“Untuk proses lebih lanjut, kita tunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” jelas Roy.
Dalam perkara ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan dan Lapas Tanjungpinang terkait dengan kasus korupsi lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Berkas perkara kedua tersangka diperkirakan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk proses persidangan lebih lanjut.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *