Polres Bintan Ungkap Kasus Narkotika, Tangkap Empat Pelaku dan Amankan Sabu 6 Gram

Bintan (SN) – Polres Bintan melalui Satnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Pada Kamis (19/12/2024), tim Satnarkoba berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Keempat pelaku yang diamankan adalah MR, RW, DU, dan S, yang ditangkap di Jalan Raya Tanjung Ayam, sebuah lokasi yang selama ini menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan enam paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cukup cerdik, yaitu dibungkus plastik bening dan dibalut dengan tisu serta lakban, dengan total berat mencapai 6 gram.
Barang bukti tersebut berhasil ditemukan setelah dilakukan penggeledahan dan penimbangan di PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba ini dan mengamankan empat pelaku dengan barang bukti 6 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, tisu, dan lakban. Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinai Josie Sidabutar, di Mapolres Bintan, Kamis (19/12/2024).
Ia didampingi oleh Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, yang turut memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bintan untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara berat.
Kasat Narkoba Polres Bintan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bintan.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Bintan. Partisipasi masyarakat sangat kami perlukan, terutama dalam memberikan informasi terkait kasus narkotika atau tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Wartawan : Heri
Editor : Mukhamad