Ombudsman Kepri Kunjungan ke DPRD, Paparkan Hasil Pengawasan Pelayanan Publik

Tanjungpinang (SN) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kepri untuk melakukan koordinasi dan memaparkan hasil pengawasan terkait pelayanan publik. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan informasi mengenai temuan Ombudsman di lapangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menjelaskan bahwa kunjungan ini sebagai ajang berbagi informasi hasil pengawasan.
“Kami ingin menjalin komunikasi yang baik dan menyampaikan hasil pengawasan kami,” ujar Lagat di hadapan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, dan sejumlah anggota DPRD yang hadir, Rabu (18/12/2054).
Dalam paparan pertama, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri, Martina Emi Farida, mengungkapkan bahwa hingga 16 Desember 2024, Ombudsman telah menyelesaikan 83,4% dari total laporan yang diterima. Laporan tersebut banyak berkaitan dengan masalah agraria, kepegawaian, perhubungan, infrastruktur, air, kepolisian, dan ketenagakerjaan.
“Sebagian besar keluhan terkait dugaan maladministrasi, seperti tidak adanya pelayanan, penundaan yang berlarut, serta penyimpangan prosedur,” terang Martina.
Beberapa permasalahan yang perlu perhatian DPRD antara lain, tidak berjalannya penggantian pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) PDAM Tirta Kepri, serta dugaan maladministrasi dalam seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepri, yang hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Selain itu, kondisi jalan rusak di ruas Simpang Budus – Pelabuhan Roro Penarik di Kabupaten Lingga juga menjadi sorotan.
“Jalan ini sudah menjadi kewenangan Provinsi Kepri sejak 2016, namun anggaran pemeliharaan tahun 2024 dibatalkan. Kondisi jalan yang rusak parah menyulitkan masyarakat,” tambah Martina.
Arif Budiman, Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri berhasil mempertahankan zona hijau dengan predikat kepatuhan tertinggi dalam pelayanan publik. Nilai kepatuhan Pemerintah Provinsi Kepri meningkat dari 85,97 pada 2022, menjadi 86,74 pada 2023, dan mencapai 90,45 pada 2024.
Pencapaian ini diperoleh melalui penilaian terhadap sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPM PTSP, dan RSUD Provinsi Engku Haji Daud, dengan mengukur kompetensi pelaksana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan.
Budi juga memaparkan kajian kebijakan Ombudsman terkait pelayanan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, serta tata kelola pelayanan parkir di Kota Batam.
Lagat Siadari mengajak DPRD Provinsi Kepri untuk bersinergi dengan Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mari kita bekerja sama dalam mengawasi OPD, UPT, dan unit layanan lainnya untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” ujar Lagat.
Ia juga berharap DPRD memberikan perhatian khusus terhadap masalah pelayanan publik yang memerlukan dukungan anggaran, agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan demi kesejahteraan masyarakat Kepri.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad