Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bintan Ungkap 12 Kasus Sepanjang Tahun 2024

Kasihumas Polres Bintan Iptu Prasojo mengungkap, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap 12 perkara kasus sepanjang tahun 2024. (F-Polres Btn)

Bintan (SN) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap 12 perkara kasus sepanjang tahun 2024. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Polres Bintan Iptu Prasojo.

“Selama tahun 2024, kami telah menangani 12 perkara, yang terdiri dari 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 1 kasus penganiayaan, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), 2 kasus pencabulan, dan 7 kasus persetubuhan,” jelas Prasojo, pada Senin (16/12/2024).

Dari 12 kasus yang ditangani, sebanyak 8 perkara telah selesai dan masuk dalam tahap P21, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan telah memasuki tahap satu.

Iptu Prasojo juga mengungkapkan, mayoritas korban dalam kasus-kasus ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka, baik dalam bersosialisasi maupun dalam menggunakan media sosial.

“Peran orang tua sangat penting dalam memberikan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak, agar terhindar dari berbagai ancaman yang dapat merugikan mereka,” imbuhnya.

Para pelaku dalam kasus-kasus tersebut dikenakan pasal-pasal terkait perlindungan perempuan dan anak, serta pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wartawan : Heri
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *