Perangkat Desa Lancang Kuning Ditahan atas Dugaan Penggelapan Anggaran Desa

Bintan (SN) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bintan, resmi menahan KL, seorang perangkat desa dari Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara. Penahanan ini dilakukan setelah KL diduga terlibat dalam penggelapan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
KL, yang menjabat sebagai Honorer Keuangan di Desa Lancang Kuning, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut keterangan dari Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga, sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi.
“Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Bintan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 433 juta pada tahun 2023,” jelas Riky Sinaga dalam keterangnya, pada Senin (16/12/2024).
Proses penyidikan semakin mendalam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, yang melibatkan keterangan dari saksi-saksi dari Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan terkait penggunaan anggaran desa tersebut.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa KL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, KL dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polres Bintan dan melibatkan pengelolaan anggaran desa Lancang Kuning pada tahun anggaran 2023.
Saat ini, KL telah ditahan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat besarnya kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi di tingkat desa.
Wartawan : Heri
Editor : Mukhamad