Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita Barang Bukti Senilai Rp 670 Miliar

Jakarta (SN) – Bareskrim Polri, bersama Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi besar yang diberi nama Gain Operation.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Barat, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba dengan perkiraan nilai mencapai sekitar Rp 670 miliar. Narkoba tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meluas.
“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya langkah ini, sementara Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk memperkuat komitmen tersebut,” ujarnya, Jumat (13/12/2024), seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Operasi yang dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, antara lain di Kecamatan Cibinong (Kabupaten Bogor) dan Kecamatan Bojongsoang (Kabupaten Bandung), mengungkap adanya jaringan internasional yang melibatkan Indonesia dan Malaysia.
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka:
-SR, yang berperan sebagai penghubung jaringan,
-SV, pembuat racikan dan bahan baku narkoba, yang ditangkap di Kelurahan Manggawer, Cibinong,
-IV, yang berperan sebagai pengemas barang, ditangkap di sebuah perumahan di Bojongsoang yang dijadikan tempat produksi narkoba tersembunyi (clandestine lab).
Polisi juga tengah memburu seorang tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan ini.
Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, bahan kimia berbahaya, mesin produksi seperti mixer, alat pengepakan, kompor portable, serta uang tunai Rp 75 juta yang diduga merupakan hasil dari peredaran narkoba.
Asep Edi Suheri menambahkan, “Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 670 miliar.”
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp 10 miliar.
Editor : M Nazarullah